Diduga Tak Miliki Izin, KSU Riau Jaya Mandiri Kangkangi Peraturan OJK
"Malam harinya, saya hubungi Pak Hutagalung untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan sistem kerja koperasi tersebut. Di dalam telepon, beliau (Hutagalung) berkata, tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil," ungkap Immanuel.
"Lalu kujawab, Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang di kantor dipotong dari gajiku supaya ijazah keluar, namun Pak Rio Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku," tuturnya.
Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena, menurut dari keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan di media yang juga pernah bekerja di koperasi mengatakan bahwa izin koperasi setahunya tidak ada dan tidak pernah koperasi apalagi harian menggunakan plang atau merek.
"Di tempatku dulu bekerja, tidak ada plang dan Izin koperasi dari dinas, karena yang punya perorangan. Dan kami tinggal di rumah petak sebagai kantor, perputaran uang tiap bulan tergantung dari jumlah nasabah dan pinjaman. Biasanya kalau harian seperti di pasar dan pedagang, keuntungan koperasi bisa 20 - 25 persen di luar dari potongan awal pinjaman untuk administrasi dan tabungan nasabah sebesar 15 persen," katanya.
Tulis Komentar