Sejauh Ini Ada 6 Orang Korban, Masing-masing Rp500 Juta. Satu Orang Sudah Dikembalikan Anggota Dewan Sari Antoni
"Sebenarnya kami turut senang dengan pengembalian uang itu dan justeru dengan hal itu, maka terpenuhilah unsur, bahwa bapak anggota dewan Sari Antoni memang benar-benar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ungkap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Sabtu (27/11/2021).
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan atas kasus penipuan di Bank Mandiri Ujung Batu menurut Yunus akan tetap menjadi atensi pihak kepolisian. Semoga saja para korban buka suara, bahwa misteri atas kasus tersebut segera dibongkar.
Sebelumnya, pihak DPP Partai Golkar sudah banyak mendengar terkait berbagai kasus yang diperbuat kadernya di Riau, H Sari Antoni SH, namun sampai saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan bukti dan data-data permulaan, termasuk yang telah disampaikan Formappi Riau.
"Kami masih mengumpulkan semua bukti dan setelah itu akan dibawa dalam rapat internal. Tegas kami katakan, bahwa Partai Golkar tidak akan melindungi kader yang bermasalah. Kalau sesuai dan cukup bukti, sanksinya ya pemecatan!" ungkap Wasekjen DPP Partai Golkar, Riyono Asnan. (*/di)
Tulis Komentar