Arya Sinulingga Mencoba Mengaburkan yang Sudah Jelas Masalah Pertamina

"Selain itu dia hanya sebagai Staf Khusus Menteri BUMN, sehingga bukan kapasitas dia mengomentari atas sikap Ahok yang selaku Komut Pertamina memang harus menjaga proses bisnis di Pertamina agar menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Yusri.
"Arya harusnya baca dulu walau mungkin gak paham bunyi pasal 31 Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang tugas seorang Komisaris BUMN, yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi," lanjut Yusri.
Menurut Yusri, dari hasil pengawasannya, Ahok selaku komisaris memang berhak dan sudah sepatutnya bicara atau bahkan melaporkan kepada publik atau penegak hukum jika mencurigai adanya praktik praktik yang merugikan Pertamina.
"Bukankah Pertamina itu BUMN yang berarti milik Negara dan merupakan perusahaan dari dan untuk kepentingan sebesar-besarnya rakyat Indonesia?," tegas Yusri.
Tulis Komentar