TAK HENTI-HENTINYA DISOROT 

Dikuak Lagi Aroma Busuk PT Agro Abadi, Tanam Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan

Di Baca : 1484 Kali
Aktivis Gamari Riau Larshen Yunus

Pekanbaru, Detak Indonesia--Deputi Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali merilis hasil dari kegiatan observasi dan investigasi, yang kali ini difokuskan pada group perusahaan Panca Eka. Kendati sudah berkali-kali dipertanyakan siapa yang memanen buah sawit dalam kawasan hutan itu, sekarang kembali disorot aktivis.

Adalah PT Agro Abadi, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah lama beroperasional di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

PT Agro Abadi diketahui memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mulai berjalan sejak 2012. Tanaman sawitnya diperkirakan berusia 12 tahun. 

Dari hasil catatan PP GAMARI, melalui Deputi terkait, diketahui bahwa sebelum Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 keluar, areal kebun PT Agro Abadi hanya berstatus HPT (Hutan Produksi Terbatas) sekaligus tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HT milik PT Rimba Seraya Utama (PT RSU). Kendati memang kedua perusahaan itu masih dalam group yang sama, namun diduga jelas menanam sawit tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri terkait. Menanam kelapa sawit dalam konsesi HTI.

"Agar dugaan dan aroma busuk ini tidak selalu menguap, kami berharap adanya ketegasan dari para pemilik otoritas. Jangan sampai Keputusan Menteri Kehutanan itu, justru jadi ajang proses jual beli kewenangan, yakni melegalkan perusahaan sawit yang semestinya ilegal," ungkap aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Larshen Yunus juga tegaskan, bahwa merujuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau tahun 2016, PT Agro Abadi diketahui telah berhasil memiliki dan menguasai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 978 hektare. Itu artinya, secara diam-diam, senyap, perusahaan itu telah menikmati hasil Kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

"Coba anda fahami, kok bisa-bisanya dengan mudah perusahaan itu kuasai lahan kebun dengan luas yang fantastis serta bisa pula melalui SK 878/Menhut-II/2014, pada tanggal 29 September 2014 yang lalu, dari status HPT (Hutan Produksi Terbatas) seketika menjadi APL (Area Penggunaan Lain)," tutur Larshen Yunus, dengan nada heran.

Hingga berita ini diterbitkan, PP GAMARI berencana kembali menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar diturunkannya tim GAKKUM ke lokasi perusahaan milik PT Agro Abadi. PP GAMARI berharap, tim GAKKUM segera periksa bukti-bukti administrasi terkait menanam sawit dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki PT Agro Abadi. Jangan sampai Negara tertipu dengan segala bentuk muslihat oleh para mafia atau apapun namanya, yang menurut Aktivis GAMARI, pihak-pihak tersebut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Hallo Buk Menteri Siti Nurbaya Bakar! Kami masih percaya dengan kinerja ibu. Izinkan kami menjadi mata, hati dan telinga Bapak Presiden maupun buk Menteri di Riau ini. Tolong kami buk! Dugaan kejahatan terhadap lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan masih sangat marak terjadi di Riau sudah bosan dengan ulah para mafia, tolong kami buk Menteri!" teriak Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI, Sabtu (18/12/2021). (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar