DI BALIK TUNTUTAN RATUSAN KARYAWAN RSU HERNA MEDAN GAJI DI BAWAH UMK KOTA MEDAN

RSU Herna Medan Terancam Diproses Pidana !

Di Baca : 2652 Kali
Staf Disnaker Sumut Yunus Tampubolon dan Karmen memberi penjelasan kepada puluhan karyawan RSU Herna Medan didampingi Penasihat Hukum Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Kamis (16/12/2021). Hari Selasa (21/12/20

Pihak BPJS Kesehatan Kota Medan melalui dr Asnila saat ditemui Penasihat Hukum Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH Kamis (16/12/2021) membenarkan pihak RSU Herna Medan ada terdaftar di BPJS Kota Medan.  Menurut dr Asnila pihaknya meminta penasihat hukum membuat surat resmi ke BPJS Kesehatan Kota Medan agar bisa didata di mana perawat RSU Herna Medan yang merawat pasien BPJS,  maka perawat mendapat imbalan rupiah. Apakah hal ini ada dilakukan secara administrasi oleh pihak RSU Medan akan dicek oleh dr Asnila. 

Karyawan juga mengadu ke Kadinkes Sumut diterima Kabid Pelayanan Kesehatan dr Nelly Fitriani MKes juga diharapkan membuat laporan tertulis ke Dinkes Sumut. 

Agustus 2021 lalu, tahap pertama sebanyak 55 orang karyawan dan beberapa dokter telah memenangkan gugatan PKPU terhadap RSU Herna Medan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Medan, dan RSU Herna telah membayar/melunasi utangnya sekitar Rp5 miliar lebih.(*/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar