MODUS BAWA NAMA KOPERASI AKAN MENANAM KELAPA SAWIT

LSM Perisai Laporkan Alat Berat Eskavator Merambah di HPT Tesso Nilo

Di Baca : 2680 Kali
Peta kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (ist)

b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim dan patut diduga akan digunakan melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Laporan ke aparat berwenang ini juga dilampiri bukti foto copy peta lokasi eks HPH PT Hutasi Sola Lestari, foto alat berat di lokasi barak milik perusahaan Linda Candra Tan, bibit sawit siap tanam, di lokasi Linda Candra Tan, foto drum BBM.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar