LSM Perisai Laporkan Alat Berat Eskavator Merambah di HPT Tesso Nilo
Hasil tinjauan lapangan Tim DPP LSM Perisai berdasarkan informasi masyarakat Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau Sabtu (15/1/2022), telah terjadi perambahan di lokasi hutan kawasan HPT Tesso Nilo eks HPH PT Hutani Sola Lestari yang diduga dilakukan oleh pengusaha Linda Candra Tan dkk menggunakan alat berat ekskavator dua unit tujuannya membuka perkebunan kelapa sawit sebelum mendapatkan izin dari Kementerian LHK RI.
Kegiatan itu jelas telah melanggar UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sesuai Pasal 92 hurus a dan b yakni :
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau
Tulis Komentar