MODUS BAWA NAMA KOPERASI AKAN MENANAM KELAPA SAWIT

LSM Perisai Laporkan Alat Berat Eskavator Merambah di HPT Tesso Nilo

Di Baca : 2682 Kali
Peta kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (ist)

Hasil tinjauan lapangan Tim DPP LSM Perisai berdasarkan informasi masyarakat Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau Sabtu (15/1/2022), telah terjadi perambahan  di lokasi hutan kawasan HPT Tesso Nilo eks HPH PT Hutani Sola Lestari yang diduga dilakukan oleh pengusaha Linda Candra Tan dkk menggunakan alat berat ekskavator dua unit tujuannya membuka perkebunan kelapa sawit sebelum mendapatkan izin dari Kementerian LHK RI.

Kegiatan itu  jelas telah melanggar UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sesuai Pasal 92 hurus a dan b yakni :

a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar