KEBUN SAWIT WARGA TERDAMPAK LIMBAH CHEVRON

Kasus Limbah Chevron, Warga Minta Hakim PN Pekanbaru Sidang Lapangan

Di Baca : 645 Kali
Lahan Beres Marusaha Silaen terdampak limbah Chevron beliau berharap ada sidang lapangan. (ist) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Memasuki 13 bulan sidang penggugat limbah oleh Tim LPPHI ke PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Provinsi Riau namun belum ada hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sehingga membuat warga di beberapa wilayah Blok Rokan salah satunya di wilayah Minas, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau, angkat suara, Rabu, (14/9/2022).

Samian Siagian dan Beres Marusaha Silaen dua warga Minas yang lahan kebun sawit mereka terkena kontaminasi limbah B3 PT Chevron Pasific Indonesia dan meminta hakim dan tim LPPHI untuk turun ke lokasi (lahan kebun sawit) di Minas.

"Kami meminta bapak Hakim yang terhormat, Tim LPPHI untuk turun dan melihat langsung lokasi kebun sawit kami yang terkontaminasi limbah Chevron (CPI). Hingga detik ini sampai adanya peralihan ke SKK Migas belum ada pemulihan oleh PT CPI di lahan kami itu. Jadi saya salah satu warga yang lahannya kena limbah PT CPI itu meminta dan memohon untuk adanya sidang lapangan di Minas. Jangan sidang ke sidang aja pak, lihat langsung, saksikan langsung dan nilai langsung lahan kami yang kena limbah PT CPI ini. Kami perlu masyarakat yang hanya berpangku ke Hukum Indonesia bukan hukum buta pak. Kami butuh makan dari hasil buah sawit kami seperti dulu," jelas Samian kepada wartawan media ini via telepon.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar