BEBERAPA PELAKU PERAMBAHAN DILAPORKAN

Dilaporkan ke Kapolda Riau, Pelaku Perambahan Kawasan HPT Taman Nasional Tesso Nilo Kuansing Riau

Di Baca : 4034 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli menyampaikan pengaduan ke Polda Riau tentang perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kuansing Riau, Kamis (27/1/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia

Mereka yang telah menanam kelapa sawit di kawasan HPT Tesso Nilo ini belum mendapat Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 huruf a dan b yaitu :

a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana pasal 17 ayat 2 huruf a dan atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yqng lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun swrta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. 

"Kami sudah mengingatkan agar alat berat dikeluarkan dari kawasan HPT karena pekerjaan yqng dilakukan meresahkan masyarakat dan terindikasi terjadi kerusakan hutan HPT,  namun pihak pengusaha Lin melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH alat berat masih saja beroperasi tanpa mengindahkan saran dan masukan dari kami bersama masyarakat yang datang ke lokasi, " tegas Sunardi SH. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar