BEBERAPA PELAKU PERAMBAHAN DILAPORKAN

Dilaporkan ke Kapolda Riau, Pelaku Perambahan Kawasan HPT Taman Nasional Tesso Nilo Kuansing Riau

Di Baca : 2668 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli menyampaikan pengaduan ke Polda Riau tentang perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kuansing Riau, Kamis (27/1/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia

Berdasarkan info dari masyarakat,  tim LSM Perisai Riau telah turun ke lapangan di Logas Tanah Darat Kuansing Riau. Berdasarkan rujukan SK Menhut RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Dati I Riau sebagai kawasan hutan dan SK Perubahan berdasarkan Keputusan MenLHK RI No. SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, bahwa telah terjadi perambahan di lokasi kawasan hutan pada HPT yang dilakukan oleh pengusaha tersebut di atas tadi bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan kecamatan. 

Lokasi itu telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha inisial Ati alias Ama seluas sekitar 970 ha, DA dari PT CRS seluas sekitar 1.360 ha, sedangkan Sar dari Koperasi seluas 600 ha bekerja sama dengan pengusaha dari Padang inisial Lin.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar