Meresahkan, Juru Parkir Liar Merajalela di Kota Pekanbaru

Di sejumlah toko, kedai, di jalan lingkungan pemukiman penduduk juga muncul juru parkir liar. Makin menjamur saja akhir-akhir ini.
Di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru juga banyak petugas parkir liar yang tak memiliki identitas diri dan tak pakai rompi resmi. Ada yang pakai rompi parkir, tapi itu rompi lama dulu dan tidak berlaku lagi. Di Pekanbaru pengelolaan parkir kini ada dikelola oleh PT Yabisa.
Kacaunya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru akan diujicoba digiring ke ranah hukum oleh LSM Perisai Riau. Menurut Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH pihaknya akan membawa kasus parkir ini ke Pengadilan.
Pengamat hukum Riau, Roni Kurniawan SH MH menanggapi carut marut perparkiran di Kota Pekanbaru ini menegaskan baiknya kasus paekir liar ini diujicoba dibawa ke ranah hukum dibaqa ke Pengadilan coba cari pasal hukum yang berkaitan dengan itu misalnya pasal penyerobotan KUHP pasal 385 jo pasal 167 KUHP jo pasal 551 KUHP. Karena memasuki halaman/pekarangan menguasai milik orang tanpa seizin pemilik halaman itu dipidana minimal 9 bulan dan maksimal 4 tahun penjara.(azf)
Tulis Komentar