PELUANG KERJA

Bawaslu Bengkalis Rekrut Pemantau Pemilu 2019

Di Baca : 1625 Kali
Usman Kordiv PHL Bawaslu Bengkalis. (Devon/ Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Jum'at (11/01/2019) dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 435 Ayat (1) dan (2) dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilihan  Umum, serta berdasarkan surat instruksi Nomor 002/RI/PM.01.00/01/2019 Bawaslu Provinsi Riau tentang sosialisasi Penerimaan Lembaga pemantau Pemilihan umum tahun 2019.

Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengajak kepada seluruh organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan dan lembaga-lembaga yang memiliki badan hukum dan terdaftar secara sah untuk bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Bengkalis menjadi lembaga pemantau Pemilu.

Pemilu serentak 2019 merupakan proses pelaksanaan pemilu dengan 5 surat suara yang dilakukan secara bersamaan, yaitu pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Keserentakan pada Pemilu 2019 tentu akan menemukan banyak permasalahan serta kerawanan yang kemudian berdampak pada kualitas proses dan hasil pemilu 2019. Pemantauan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu. 

Aktivitas pemantauan pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanaan pemilu dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan pemilu.

Lembaga pemantau menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan pemilu. Pemantauan pemilu oleh masyarakat sipil menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim pemilu yang jurdil dan demokratis. 

Semangat pemantauan merupakan upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas pemilu menjadi perhatian dan fokus pemantauan, hak terdaftar sebagai pemilih, hak menentukan pilihan secara mandiri, hak atas kerahasiaan pilihan, hak memilih tanpa intimidasi hak memperoleh informasi tahapan pemilu, dan hak memantau serta hak melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan keterangan dari Usman Kordiv PHL Bawaslu Bengkalis, menjelaskan, syarat menjadi tim pemantau pemilu yaitu menyertakan profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau.

Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis Jalan Antara Depan Kantor Satlantas Bengkalis dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Dengan adanya dukungan banyak pihak yang mau ikut andil menjadi tim pemantau pemilu, diharapkan gelaran pesta demokrasi tahun 2019 mendatang bisa berjalan lancar dan sukses.

Dengan adanya pemantauan juga dapat meningkatkan netralitas penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi di penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS. Jumlah pengawas pemilu di tingkat desa tidak memadai dengan jumlah TPS-nya, sehingga pemantau kita mengisi ruang kosong yang tidak diawasi oleh pengawas. Aktivitas pemantauan yang dilakukan punya pengaruh terhadap berkurangnya pelanggaran atau kecurangan. Adanya pemantauan juga dapat meningkatkan kinerja dan netralitas penyelenggara pemilu, meskipun tidak bisa dihitung secara kuantitatif. (dev)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar