YAYASAN RIAU MADANI DISOROT WARGA

Kebun Sawit Ayau 781,44 Ha Didesak Warga Agar Dieksekusi !

Di Baca : 2782 Kali
Masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau melancarkan unjukrasa Minggu (6/2/2022) meminta mendesak agar 781,44 hektare kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi. (istimewa)

Dalam surat ini setelah diteliti dalam register yang tersedia untuk itu Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang, para pihak dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap. Demikian bunyi surat Panitera PN Bangkinang tertanggal 06 Juni 2014 yang dipajang demonstran di poster besar pada Minggu (6/2/2022) di lokasi kebun sawit Ayau 781,44 ha di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Warga mendesak Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg yang telah memenangkan gugatan segera meminta hakim PN Bangkinang Kampar Riau untuk mengeksekusi kebun sawit tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis ini telah memberitahukan bahwa tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik Negara.

Hasil panen kelapa sawit dari dalam kebun sawit Ayau rutin dipanen diangkut keluar kebun oleh sejumlah truk dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar