YAYASAN RIAU MADANI DISOROT WARGA

Kebun Sawit Ayau 781,44 Ha Didesak Warga Agar Dieksekusi !

Di Baca : 2785 Kali
Masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau melancarkan unjukrasa Minggu (6/2/2022) meminta mendesak agar 781,44 hektare kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi. (istimewa)

Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Warga tempatan heran dan menyorot ada apa dengan Ketua Yayasan Riau Madani Riau Surya Darma Hasibuan SAg tidak juga mau menyurati Hakim PN Bangkinang agar mengeksekusi kebun sawit tersebut sejak menang perkara 2013 lalu dan sudah terbit pula surat Kepaniteraan PN Bangkinang 2014 lalu, sampai kini Februari 2022 (sudah 8 tahun) tak dieksekusi hingga 6 Februari 2022. Sementara hasil buah sawitnya terus dipanen dibawa keluar kebun diangkut dengan beberapa truk dan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah Lipatkain Kamparkiri.

Sekretaris Yayasan Riau Madani Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id Minggu (6/2/2022) menegaskan bahwa Ketuanya Surya Darma Hasibuan yang menggantung perkaranya tak mau membuat surat permohonan eksekusi ke hakim PN Bangkinang. Ada apa? 

Sekretaris Yayasan Riau Madani, Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom

"Rata-rata hasil banyak gugatannya masalah kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau walau sudah dimenangkannya, digantung eksekusi olehnya. Makanya hasil panen sawit keluar terus dari kebun dan tak jelas kemana pemasukannya untuk Negara. Harusnya Ketua Yayasan Riau Madani ini jangan mengambil keuntungan dengan membiarkan menggantung tak jelas tak kunjung dieksekusi," tegas Tommy yang berseberangan dengan Ketuanya Surya Darma Hasibuan SAg ini. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar