Menteri ESDM-Dirjen Minerba Ngawur, Kangkangi Undang-Undang Minerba

Medan, Detak Indonesia--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin disorot dipertanyakan karena telah mengabaikan bahkan melanggar peraturan perundang undang terkait tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (18/2/2022).
"Menteri ESDM mengatakan di hadapan Komisi VII DPR RI bahwa tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin. Pernyataan ini menurut kami mengindikasikan Menteri ESDM telah mengabaikan perundang-undangan," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pada poin (1) menyatakan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing selama tiga tahun.
Yusri Usman
Tulis Komentar