Menteri ESDM-Dirjen Minerba Ngawur, Kangkangi Undang-Undang Minerba
"Surat Dirjen Minerba ini offside, tidak ada dasar hukumnya dan melanggar UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Minerba," ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, pernyataan Dirjen Minerba melalui suratnya tersebut makin aneh jika dirujuk ke perundang- undangan. Sebab, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR juga tidak punya ruang sebagai penambang batuan, yang bisa hanya oleh Badan Usaha, BUMN dan BUMD, serta Koperasi dan khusus perorangan hanya boleh paling banyak 5 hektare sebagai IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
"Jadi ini ngawur, tidak ada dasar dasarnya. Sama saja Menteri ESDM dan Dirjen Minerba menginjak-injak UU Minerba dan PP Nomor 96 tahun 2021," tukas Yusri.
Lagi pula, lanjut Yusri, batu andesit tidak termasuk dalam komoditi yang diberikan SIPB, melainkan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).(rls/di)
Tulis Komentar