KEBUN KURMA BERADA DALAM HUTAN PRODUKSI KONVERSI

YLBHR Dukung Polda Riau Usut Tuntas Investasi Kurma PT KKI

Di Baca : 4199 Kali
foto istimewa

Bangkinang, Detak Indonesia--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah merilis daftar entitas ilegal pada November 2019. Salah satunya adalah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) yang bergerak di bidang perdagangan kebun kurma.

"Setelah OJK menghentikan kegiatan PT KKI, Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan terhadap entitas ilegal PT KKI," kata Ketua Yayasan Lingkungan Hidup dan Bantuan Hukum Rakyat, (YLBHR), Dimpos Tampubolon, Kamis (24/4/2020).

Menurut informasi yang diterima, lanjutnya, saat ini, Polda Riau telah meminta klarifikasi dari beberapa saksi di pihak perusahaan yang berkantor pusat di Kampar tersebut. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar