pegawai BUMN sangat pantas memimpin koperasi

Akademisi : Tak Ada Larangan Pegawai BUMN Pimpin Koperasi

Di Baca : 1106 Kali
Nusirwan (tengah) menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 usai dipilih secara aklamasi oleh ratusan petani pada rapat anggota tahunan yang diselenggarakan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, belum lama ini. (ist) 

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Akademisi sekaligus pengamat hukum Universitas Lancang Kuning, Provinsi Riau, Yusuf Daeng SH MH menilai tidak ada larangan bagi seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat aktif dalam sebuah organisasi koperasi. Bahkan, dia mengatakan seorang pegawai BUMN justeru diperlukan untuk memimpin koperasi yang menurut dia merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis bisnis tersebut. 

Yusuf mengatakan hal tersebut menanggapi dipilihnya Nusirwan, pegawai aktif PT Perkebunan Nusantara V Riau usai diminta ratusan petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Riau sebagai Ketua Koperasi Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang digelar belum lama ini. 

"Dalam pandangan saya, seorang pegawai BUMN justeru sangat pantas untuk memimpin koperasi. Ilmu, pengetahuan, dan koneksi yang ia miliki itu dibutuhkan untuk memimpin koperasi secara profesional," kata Yusuf di Pekanbaru, Sabtu. 

Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan maupun perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar apabila seorang pegawai BUMN memimpin koperasi. Justru, kemampuan yang bersangkutan, kata dia, diperlukan agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai. 

"Yang perlu dia lakukan adalah profesional. Kemudian, dia juga harus terus berinovasi, kreatif, sehingga tujuan pendirian koperasi untuk kesejahteraan masyarakat tercapai," paparnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar