mendatangkan investor merupakan cara terbaik

Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

Di Baca : 1256 Kali
Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak Seri Inderapura, Kabupaten Siak, Riau. (ist)

Pemberian kewenangan itu dilakukan bertahap, sesuai kebutuhan investor yang akan berinvestasi di kawasan penunjang pelabuhan.

Dalam hal ini, Pemkab Siak memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebanyak dua bidang tanah, masing-masing lahan seluas 53 ha dan 42 ha untuk PT SPS. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan No. 00001 tertanggal 8 Maret 2019 untuk lahan seluas 53 ha dan HGB No. 00011 tertanggal 12 Oktober 2020 untuk lahan seluas 42 ha.

Dari lahan 42 ha itu, PT SPS kemudian mengalihkan pemanfaatan HGB nya kepada investor sebanyak dua bidang, yakni 20 ha kepada PT DSPM dengan HGB No. 00012 tertanggal 11 Oktober 2021 dan 15 ha kepada PT ORI dengan HGB No. 00013 tertanggal 11 Oktober 2021.

Lahan tersebut tidak dijual, hanya dilakukan peralihan pemanfaatan HGB kepada investor, salah satunya PT ORI yang pemegang sahamnya berasal dari Korea dan berencana membangun tanki timbun CPO di kawasan KITB dengan jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor," ujar Bob. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar