mendatangkan investor merupakan cara terbaik

Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

Di Baca : 1258 Kali
Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak Seri Inderapura, Kabupaten Siak, Riau. (ist)

Yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

Dituturkan, Pemkab Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 ha. 

Ini dibuktikan dari kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan No. 02 tertanggal 23 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Hal ini sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (1) b dan Pasal 11).

Lahan itu diperuntukkan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 ha dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 ha.

Untuk kawasan Penunjang Pelabuhan, pengelolaan pemanfaatannya diserahkan kepada PT SPS dengan sistem penunjukan langsung dalam bentuk Hak Guna Bangunan seperti diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 36 b) untuk jangka waktu 30 tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar