Kejaksaan Agung Turun Tangan Amankan Satu Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok Jakarta
3. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 (satu) unit Kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
4. Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per kontainer.
Tim Jampidsus Kejagung menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.
Tulis Komentar