Sidang lanjutan kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Di Baca : 837 Kali
Suasana sidang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah di PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)

Hakim menilai aturan tersebut berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah menguraikan secara cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada oknum dosen Universitas Riau tersebut. 

"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," imbuh Hakim Ketua.

Kemudian Majelis Hakim juga menilai bahwa PN Bangkinang berwenang untuk mengadili memeriksa perkara Anthony Hamzah yang tak lain adalah mantan Ketua Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Sebelumnya, JPU meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak eksepsi tersebut.

Sebab, akibat peristiwa yang mencekam tersebut, karyawan perusahaan sawit tersebut mengalami trauma berat serta harus menanggung kerugian sekira sebesar Rp409 juta. Hingga saat ini, para korban masih mengalami trauma yang mendalam, terutama anak-anak dan wanita yang menjadi korban tindak pidana itu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa memohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perusakan perumahan karyawan PT Harmoni di Kampar agar memutuskan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 92 / KPR / 02 / 2022 An. terdakwa Dr Anthony Hamzah MP alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar