Sidang lanjutan kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Di Baca : 840 Kali
Suasana sidang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah di PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)

"Kemudian menyatakan eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Selanjutnya menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Anthony Hamzah MP dilanjutkan," ujar JPU Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo SH MH kepada Majelis Hakim, Kamis (31/3/2022) lalu.

Satrio dalam sidang lanjutan tanggapan penuntut umum itu juga menyampaikan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.

"Jadi setelah kami membaca dan mempelajari dengan seksama eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, maka keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya pada poin A, B, C, D, E dan F tidak wajib dan tidak akan kami tanggapi dikarenakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi," kata JPU.

Namun demikian terhadap keberatan tersebut perlu sedikit diluruskan terkait keberatan terdakwa pada poin E dan F agar tidak menjadi kesalahpahaman bagi terdakwa dan penasihat Hukum.

"Terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa pada poin "E" yang menyebutkan "Berkas Perkara Yang Digunakan Berbeda” hanyalah dugaan penasihat hukum saja dikarenakan sejatinya berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang oleh tim penuntut umum adalah berkas perkara yang sama dengan Berkas Perkara yang Tim Penuntut Umum terima dari Penyidik," kata JPU. 

Dia melanjutkan, adapun apabila penasihat hukum merasa telah melihat perbedaan nomor dan tanggal dalam I (satu) Berkas Perkara baik dalam resume maupun sebagainya, tidak dapat serta merta mengindikasikan dan memastikan adanya perbedaan berkas perkara. Di mana sampai dengan saat ini pun baik terdakwa dan penasihat hukumnya juga tidak pernah membandingkan berkas perkara tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar