Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah
Sedangkan poin F yang menyebutkan "Tentang Pemanggilan Terdakwa untuk menghadap Persidangan Pada Pengadilan Negeri Bangkinang" kenyataannya telah dilaksanakan dengan menyerahkan surat panggilan tahanan untuk sidang kepada pejabat rumah tahanan yakni Anggota Kasat Tahti Polres Kampar.
"Selain itu dapat disampaikan bahwa beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai kami telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, di mana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Aji, sidang perkara atas diri terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, para korban karyawan PT Langgam Harmuni yang diwakili oleh Basken Manalu sangat apresiasi dan menyambut baik atas putusan pengadilan yang menolak eksepsi Anthony tersebut.
"Perbuatan yang diduga didalangi Terdakwa sangat kejam dan keji serta merugikan kami para korbannya," ucapnya. (*/di)
Tulis Komentar