Pendeta Iwan Sarjono Siahaan SH Polisikan Penyerobot Gerejanya di Bukit Kesuma
Legalitas kepemilikan tanah di atas bangunan gereja milik orangtua Pendeta Iwan dimana ibu Iwan, Ny Tiur Mauli Br Siregar membeli 2 ha dan ayahnya Manaek Siahaan membeli 3 pancang atau seluas 6 hektare total luasnya 8 hektare dari Alek Sinaga. Alas hak tanah dari tokoh masyarakat mantan Kades Bukit Kesuma alm Arifin. Ada surat tebas tebang. Sepadan mengakui, Kepala Desa sekarang juga mengakui.
"Namun sampai sekarang kami tidak dapat beribadah. Kurang lebih sudah 9 bulan kami tidak dapat beribadah di gwreja kami yang diserobot ini. Gereja ini setelah mereka kuasai diganti nama gerejanya vwrsi merwka juga tak pernah digunakan untuk ibadah. Selalu dikunci dan dijaga satu orang yang ditempat penyerobot, tapi sampai sekarang tak pernah juga digunakan beribadah. Itulah harapan Saya agar kami dapat beribadat dan gereja yang kami bangun milik orangtua kami kembali kepada kami," jelas Pendeta Iwan.
Sementara salah seorang penjaga gereja yang ditempatkan pihak terlapor, Daniel Marbun (22) saat ditanya mengaku benar dia yang menjaga gereja itu digaji Rp3 juta perbulan oleh bosnya.
Daniel menjelaskan hanya menjaga gereja diperintahkan bosnya, tidak menguasai lahan, tidak memanen sawit di area 8 ha milik keluarga Pendeta Iwan.
Tulis Komentar