LAPORAN DPP LSM PERISAI RIAU

Hari Ini Penyidik Kejati Riau Periksa PT DSI, Mantan Bupati dan Mantan Kadishutbun Siak

Di Baca : 1044 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Jenderal Ir Jajuli mendatangi Kantor PTSP Kejati Riau mempertanyakan laporannya 29 Maret 2022 lalu. Penjelasan dari Staf PTSP Kejati Riau bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak, dan

Ia menguraikan, permasalahan awalnya adalah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha. Kawasan ini terletak di kelompok hutan Sungai Mempura, Sungai Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak). Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak atas nama PT DSI. 

Setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II /1998 tersebut ternyata pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum pada SK tersebut. Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan surat teguran dan peringatan I dan II, namun tidak direspon dan diindahkan oleh PT DSI. 

“Sedangkan SK Menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2002-2011 yang telah disahkan,” tambah Sunardi. 

Pada 2003, PT DSI mengajukan permohonan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang waktu itu dijabat oleh Ar SH. Permohonan itu ditolak secara tegas oleh Bupati Siak waktu itu Ar SH karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1/2002 tentang RTRW Kabupaten Siak, Riau.

Ia melanjutkan bahwa SK Menhut Nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut telah habis masa berlakunya. Ditambah lagi dengan Keputusan Menteri penggerak dana, BKPMD pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Lahan masyarakat yang telah memiliki SKT dan sertifikat ditanami sawit oleh pihak PT DSI di Siak Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar