LAPORAN DPP LSM PERISAI RIAU

Hari Ini Penyidik Kejati Riau Periksa PT DSI, Mantan Bupati dan Mantan Kadishutbun Siak

Di Baca : 1045 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Jenderal Ir Jajuli mendatangi Kantor PTSP Kejati Riau mempertanyakan laporannya 29 Maret 2022 lalu. Penjelasan dari Staf PTSP Kejati Riau bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak, dan

Menurut Sunardi, terhadap penerbitan Ilok yang dikeluarkan Bupati Siak Ar SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor :284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk lahan seluas 8.000 Ha telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Itu berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. 

“Diketahui pada 2006 Bupati Siak telah mengeluarkan Ilok kepada PT DSI, sebagaimana diketahui penerbitan izin itu tanpa memiliki dasar hukum. Mengambil lahan milik negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara,” kata Sunardi lagi. 

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan mantan Bupati Siak itu beserta mantan Kadishutbun Siak patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam laporannya ke Kejati Riau, Sunardi juga melampirkan foto kopi surat-surat yang dianggap penting sebagai bahan keterangan. 

“Kami melaporkan ini juga atas tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan bersama mahasiswa dan petani lokal atas rencana Pengadilan Negeri Siak yang akan mengeksekusi lahan warga, yang terkesan memihak kepada PT DSI,” ungkapnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar