DIAMANKAN DARI PASAR PAGI ARENGKA DAN PASAR JEFRY SIAKHULU

Mie Kuning Mengandung Zat Pengawet Mayat Disita BBPOM Pekanbaru

Di Baca : 1869 Kali
Mie kuning basah mengandung zat pengawet mayat disita BBPOM Pekanbaru, Kamis (28/4/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dalam pendalaman BBPOM Pekanbaru dalam sehari mereka mampu memproduksi mie kuning basah itu sekitar 100 hingga 200 kg. Saat ini BBPOM masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Oleh sebab itu diimbau agar masyarakat luas waspada membeli pangan yang mengandung pengawet berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan tubuh, seperti fungsi hati, ginjal bahkan bisa menimbulkan kematian. Masyarakat agar menginformasikan melaporkan ke BBPOM bila mengetahui adanya hal seperti ini.

"Kepada AR disanksi UU No.18/2012 pasal 136 junto pasal 75 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. BBPOM Pekanbaru berkomitmen mengawal mutu, keamanan pangan yang beredar di Provinsi Riau dan distribusi. Berperan aktif dari masyarakat sangat diperlukan juga. Kami mendukung kelompok usaha, tidak melarang membuat mie basah, membuat apapun. Tapi harus patuh dan taat peraturan yang berlaku," tutup Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt. 

Sebelumnya BBPOM Pekanbaru juga telah mengamankan berbagap produk minuman tanpa izin edar seperti minuman kaleng Nescafe, Milo kaleng Nestle, Red Bull, Ovaltine, gula-gula Hacks. Juga diamankan berbagai produk kosmetik, obat tradisional mengandung bahan kimia obat atau tanpa izin edar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar