Kasus Pemberian Faliditas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bank BJB Pekanbaru

Di Baca : 1571 Kali
Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru. (ist)

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Saksi saksi di antaranya ;
1. Pihak Bank BJB Pku : 14 Orang.
2. Pihak Kontraktor Sah : 4 Orang.
3. Pihak Sekwan Provinsi Riau : 3 Orang.
4. Pihak Disdik Kabupaten Kuansing : 1 Orang.
5. Pihak Penarik Pencairan Cek : 6 Orang.
6. Saksi Ahli : 3 Orang

Kerugian :
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR- 56/PW/04/5/2022, tanggal 09 Maret 2022, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan Pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022.

Barang Bukti :
- 2 (dua) lembar photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kutipan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang mutasi tersangka IO menjabat sebagai PYMT Junior Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar