bisa dibuktikan dengan surat yang ada

Kades Batang Kumu: Dulunya Lahan Tersebut Milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah

Di Baca : 2118 Kali
Kepala Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokanhulu Riau Normal Harahap Sabtu (14/5/2022) beri keterangan pers kepada wartawan terkait perintahnya memanen buah sawit yang diklaim milik Kasiran Situmorang (KS). Diakui Kades bahwa lahan yang dipa

Batangkumu, Detak Indonesia--Terkait adanya beberapa video yang beredar tentang adanya suruhan dari salah satu oknum kades yang memberikan izin untuk memanen buah sawit kebun masyarakat yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Kades Batang Kumu Normal Harahap memberikan penjelasan status kepemilikan lahan tersebut.

Dari penjelasan yang disampaikan Kades Batang Kumu bahwa dulunya lahan tersebut milik dari Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah yang dibentuk oleh masyarakat Desa Batang Kumu dan ini masih bisa dibuktikan dengan surat yang ada.

"Pada saat pembukaan lahan tidak ada masalah karena pada saat itu lahan tersebut masih hutan belantara, di saat lahan ini sudah jadi dan sudah ada hasilnya datanglah Kasiran Situmorang (KS) bersama anggotanya mengklaim kalau lahan tersebut milik dia," kata Kades.

Dan dapat diketahui bahwa KS ini pernah menjabat sebagai RT Desa Persiapan Batang Kumu dan beliaulah yang mengusir para anggota kelompok tani agar tidak mengambil buah dan mengurus lahan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar