bisa dibuktikan dengan surat yang ada

Kades Batang Kumu: Dulunya Lahan Tersebut Milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah

Di Baca : 5802 Kali
Kepala Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokanhulu Riau Normal Harahap Sabtu (14/5/2022) beri keterangan pers kepada wartawan terkait perintahnya memanen buah sawit yang diklaim milik Kasiran Situmorang (KS). Diakui Kades bahwa lahan yang dipa

"Sekian tahun berlanjut, sekitar tahun 2014 pada saat kami panen kami di datangi orang yang tidak dikenal dengan jumlah sekitar 30 orang dan mereka mengatakan kalau lahan yang kami tanami milik KS bahkan kami di tuduh mencuri serta dilaporkan ke pihak kepolisian, semenjak itulah kami tidak bisa lagi menikmati hasil jerih payah kami sendiri," ujar salah satu anggota kelompok tani ini.

"Apa yang kami alami ini sudah sering kami sampaikan kepada Pak Kades sebelumnya namun sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya, makanya dengan terpilihnya Bapak Normal sebagai Kades Batang Kumu yang baru dilantik kami berharap kepada beliau agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dan kamipun sudah memberikan surat kuasa kepada beliau sebagai orang nomor satu di Desa Batang Kumu," ucapnya.

"Kami juga berharap kepada penegak hukum untuk selalu memperhatikan kami sebagai masyarakat yang lemah, yang tidak bisa berbuat apa-apa di kala kami teraniaya seperti ini, kami hanya ingin jerih payah yang sudah kami perbuat bisa kami nikmati bersama keluarga kami," tambahnya.

Pada kesempatan itu juga para awak media yang hadir langsung menuju lokasi lahan Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, sesampainya di lokasi para awak media ini menjumpai salah satu warga yang sedang panen buah dan meminta konfirmasi kepada beliau tentang kebenaran lahan tersebut.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar