bisa dibuktikan dengan surat yang ada

Kades Batang Kumu: Dulunya Lahan Tersebut Milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah

Di Baca : 2187 Kali
Kepala Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokanhulu Riau Normal Harahap Sabtu (14/5/2022) beri keterangan pers kepada wartawan terkait perintahnya memanen buah sawit yang diklaim milik Kasiran Situmorang (KS). Diakui Kades bahwa lahan yang dipa

Kades mengakui beliau mengambil sikap seperti ini karena selama beliau menjabat sebagai Kades, KS menghilang seakan-akan lari dari tanggung jawab yang telah mengeluarkan surat ganti rugi.

"Jadi intinya tidak ada lahan KS di areal yang dibuka oleh kelompok tani tersebut, sepengatahuan kita KS hanya sebagai pekerja di lahan Pak Silalahi, yang pada saat itu Pak Silalahi membeli lahan dari Kelompok Tani Mandiri seluas 60 hektare yang berbatasan dengan lahan Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah dan ini bisa di buktikan dengan adanya parit sebagai pembatas lahan," ujar kades.

Sementara itu di tempat yang sama hadir juga beberapa anggota kelompok tani yang juga menceritakan hal yang sama dengan Kades. Mereka mengatakan sebelum pembukaan lahan, lahan itu masih hutan belantara.

"Berkisar 2009 kami atas nama masyarakat Desa Batang Kumu berkeinginan membuka lahan sehingga kami bentuklah kelompok tani yang beranggotakan 15 orang dan kerja sama dalam pembukaan lahan," katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar