bisa dibuktikan dengan surat yang ada

Kades Batang Kumu: Dulunya Lahan Tersebut Milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah

Di Baca : 2190 Kali
Kepala Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokanhulu Riau Normal Harahap Sabtu (14/5/2022) beri keterangan pers kepada wartawan terkait perintahnya memanen buah sawit yang diklaim milik Kasiran Situmorang (KS). Diakui Kades bahwa lahan yang dipa

Beliau mengatakan kalau lahan tersebut sudah dibelinya dari seseorang dan beliau juga memiliki surat ganti rugi namun surat tersebut tinggal di rumahnya.

Awak media inipun menyempatkan untuk turun langsung meninjau lokasi lahan yang dibuka oleh Kelompok Tani Sei Juragi dan menjumpai salah satu masyarakat yang sedang memanen buah sawit, sehingga awak media ini mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki lahan tersebut, beliau mengatakan kalau lahan tersebut miliknya dan diganti rugi dengan seseorang namun saat kita tanya suratnya beliau mengatakan kalau suratnya tinggal di rumah. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar