Mobil Mewah Disita Polda Riau dari Money Laundring Penjualan Narkoba
Pada saat diinterogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis shabu yang dibeli MI dan mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani dengan nomor rekening 000201006442xxx melalui pesan singkat/SMS yang dikirimkan MI ke Hp HEN.
Selanjutnya di tempat tersebut TIM berhasil menyita aset milik MI yang diduga hasil dari narkotika berupa 4 (empat) unit mobil, 4 (empat) lembar SKGR dan 3 (tiga) unit sepeda motor.
Selanjutnya pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI bertempat di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra No. 37 km 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Riau.
Dari MI disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kartu ATM. Tersangka dijerat pasal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (azf)
Tulis Komentar