di PN Tipikor Pekanbaru

Alamaaak, Terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diadili Lagi !

Di Baca : 1399 Kali
Drs H Annas Maamun mantan Gubernur Riau 2014

Ketika itu Annas Maamun dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara. Ia akhirnya bebas tahun 2020 lalu setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo

Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi suap RAPBD Riau, Rabu (25/5/2022).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bertempat di ruang sidang Prof R Soebekti, sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan JPU KPK pada Kamis 12 Mei 2022 lalu ke PN Pekanbaru.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pun sudah ditunjuk sejak beberapa waktu lalu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar