di PN Tipikor Pekanbaru

Alamaaak, Terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diadili Lagi !

Di Baca : 1398 Kali
Drs H Annas Maamun mantan Gubernur Riau 2014

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di http://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Annas Maamun ini, teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, dengan nomor surat pelimpahan 39/TUT.01.03/24/05/2022.

Annas Maamun ditetapkan tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan rasuah berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Karena telah masuk proses peradilan, penahanan Annas Maamun beralih menjadi kewenangan majelis hakim. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar