SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU 

Gugatan Salah Alamat di PN Pekanbaru, Objek Gugatan Tak Tepat, Sebaiknya Perkara 129 Tak Dilanjutkan !

Di Baca : 887 Kali
Hakim Ketua Andry Simbolon SH memimpin sidang perdata nomor 129 antara penggugat Teguh Arifin melawan almarhum Atmo diwakili Penasihat Hukum Julia Anna SH dkk di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/5/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kuasa hukum akan melanjutkan perkara ini sampai didapatkan keputusan yang seadil-adilnya, meskipun harus sampai ke Mahkamah Agung sekalipun. Karena masyarakat kecil dan tak paham masalah hukum serta tak memiliki keberanian dan uang juga mempunyai HAK yang sama dengan masyarakat yang lainnya, ucapnya.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian materill dan immaterial pihak keluarga almarhum Atmo, terutama kesulitan dalam kehidupan ekonominya dan tertekan bathin.

Di lapangan di lokasi sengketa lahan tersebut, saat media ini melintas beberapa waktu lalu sempat juga terjadi perang mulut dan saling bersitegang urat leher. Karena masing-masing saling melakukan pembenaran mempertahankan argumen. 

Sinyalemen perkara sengketa tanah di Riau akhir-akhir ini, para mafia tanah terkadang menggunakan jalur peradilan untuk memenangkan suatu perkara. Ada terkadang pemalsuan data oleh jaringan mafia tanah, dan pelaku pemalsuan data itu akhirnya disanksi pidana. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar