Gugatan Salah Alamat di PN Pekanbaru, Objek Gugatan Tak Tepat, Sebaiknya Perkara 129 Tak Dilanjutkan !
Menurut Anna, Pak Atmo yang saat itu bekerja di proyek lahan kantor pajak Pekanbaru tentu tidak mengabaikan pembayaran pajak. Dulu namanya pajak itu IPEDA dan dia rutin bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah). Berdasarkan surat kuasa yang diberikan para ahli waris, almarhum Atmo, maka kuasa hukum yang mendatangi lokasi tanah yang dikuasai sah almarhum Atmo pada awal November 2020, telah didatangi oleh H.Samsurijal, yang melakukan tindakan mengancam dan memaki kuasa hukum Atmo yakni Julia Anna SH.
"Sudah berkali-kami mediasi di lapangan dengan orang-orang yang menguasai lahan Pak Atmo, namun mereka tetap bertahan dengan keyakinan mereka bahwa itu mereka beli lahannya resmi," kata Anna lagi.
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan H Samsurijal dan Teguh Arifin, baik yang dijembatani oleh Kantor Desa Simpang Tiga dan Kantor Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru, namun tidak pernah diperoleh kesepakatan.
Kuasa Hukum dan timnya telah meyakini adanya kesalahan dalam kepemilikan surat dan letak obyek tanah yang dimiliki tergugat H Samsurijal dan Teguh Arifin, secara melawan hukum serta memiliki banyak kejanggalan.
"Karena pihak yang menguasai tanah almarhum Pak Atmo ini membandel tidak mau menyelesaikan secara baik, mediasi berkali-kali untuk musyawarah mencari jalan penyelesaian terbaik tidak diterima, artinya sudah tidak ada itikad baik mereka maka pihak kami layani gugatannya agar diselesaikan di Pengadilan Pekanbaru kami yakin majelis hakim PN Pekanbaru membela yang benar," tegas Anna.
Tulis Komentar