SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU 

Gugatan Salah Alamat di PN Pekanbaru, Objek Gugatan Tak Tepat, Sebaiknya Perkara 129 Tak Dilanjutkan !

Di Baca : 882 Kali
Hakim Ketua Andry Simbolon SH memimpin sidang perdata nomor 129 antara penggugat Teguh Arifin melawan almarhum Atmo diwakili Penasihat Hukum Julia Anna SH dkk di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/5/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sebelum sampai kasus ini ke pengadilan, pihak keluarga almarhum Pak Atmo melalui PH Julia Annas SH sudah menawarkan mediasi kepada Teguh Arifin dan Samsurijal, tapi mereka tolak.

Berkali-kali dilakukan mediasi di lokasi sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, Riau, namun tidak mencapai penyelesaian. Akhirnya terduga penyerobot lahan malah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (31/5/2022) dengan nomor perkara 129. Pihak Julia Anna SH sudah mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan almarhum Atmo mulai dari izin tebas tebang tahun 1978 dan bukti pembayaran Iyuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Sementara penggugat tidak memiliki alas hak dan tak ada bukti membayar IPEDA.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Penasihat Hukum (PH) Julia Anna SH di lokasi sengketa Jalan Unggas ujung Pekanbaru belum lama ini, kliennya almarhum Atmojo alias Pak Atmo yang semasa hidupnya bekerja sebagai pekerja harian lepas untuk proyek Lahan Kantor Pajak Simpang Tiga Pekanbaru adalah pemilik tanah sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Sungguh miris nasib keluarga Almarhum ATMO, harta satu-satunya berupa sisa luasan lahan yang diperoleh almarhum pada tahun 1978 tersebut seluas kurang lebih 8.000 M2 diduga telah diambil sepihak oleh Teguh Arifin dan Samsurijal secara tidak sah.

Lebih sedihnya, ketika diketahui salah satu penyebab meninggalnya almarhum Atmo adalah karena tertekan secara psikologisnya dengan kasus tanah tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar