Pasca Vonis, Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Kasus Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Di Baca : 766 Kali
Suasana sidang pembacaan amar putusan oknum Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Anthony yang juga mantan ketua Kopsa-M periode 2016-2021 itu divonis tiga tahun penjar

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim. 

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M. 

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar