Kasus Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Divonis 3 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.
"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.
Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.
"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.
Tulis Komentar