Pasca Vonis, Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Kasus Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Di Baca : 760 Kali
Suasana sidang pembacaan amar putusan oknum Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Anthony yang juga mantan ketua Kopsa-M periode 2016-2021 itu divonis tiga tahun penjar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.

"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar