Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Siak Belum Dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau
Dan Pengadilan Negeri Siak Riau telah membebaskan 2 (dua) terdakwa yakni Drs Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan pelimpahan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka H ARWIN AS SH berkas Perkara belum diserahkan/belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh Penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut, sehingga sampai saat ini belum didapati Kepastian Hukum terhadap Perkara Pidana H ARWIN AS SH (dilakukan Penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana.
Dan menurut Saksi Pelapor dibebaskannya Terdakwa Drs TETEN EFENDI dan SURATNO KANADI penyebab utamanya adalah pelaku utama dalam hal dugaan perkara pidana yang dilakukan H Arwin AS SH belum turut serta dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dipelajari berkas perkaranya, yang mana sesuai hasil Penyidikan oleh Penyidik Polda Riau telah memenuhi segala unsurnya dan para tersangka memiliki peran masing-masing juga berbeda.
"Atas hal tersebut di atas Kami selaku Lembaga yang berperan aktif dalam melakukan Pengawasan meminta kepada Bapak Kapolda Riau melalui Irwasum Polda Riau agar berkas
tersangka H Arwin AS SH atas perkara dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk
memohonkan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas ± 8.000 hektare sebagaimana dalam rumusan pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dapat diuji juga di Pengadilan Negeri Siak," jelas Sunardi SH.
Tulis Komentar