Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Siak Belum Dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau
"Untuk itu melalui Surat ini Kami mohon informasi tindak lanjut atas penanganan Perkara Pidana
dengan tersangka an. H Arwin AS SH sesuai Laporan Polisi Nomor :
LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY, hal ini Kami maksudkan agar Kepolisian Daerah Riau dapat memberikan tranparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Sunardi SH.
Demikian Permintaan informasi ini kami ajukan selaku Lembaga Kontrol Sosial yang senantiasa
memantau permasalahan di tengah-tengah masyarakat dan turut serta memantau kinerja Aparatur Negara dan Aparatur Pemerintah agar semua berjalan sesuai Tugas Pokok dan fungsinya, atas kerjasama yang baik diucapkan ribuan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Riau Ketua Umum SUNARDI SH, Sekjend Ir JAJULI.
Surat ditembuskan ke :
1. Kapolri di Jakarta
2. Kemenkopolhukam RI di Jakarta
3. Kompolnas RI di Jakarta
4. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
5. Irwasum Mabes Polri di Jakarta
6. Ombudsman RI di Jakarta
7. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta
8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
9. Satgas Mafia Tanah Kemenkopolhukam RI di Jakarta.
10. Kapolda Riau di Pekanbaru
11. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
12. Kanwil ATR/BPN Prov. Riau di Pekanbaru
13. Kabag Wassidik Polda Riau di Pekanbaru
14. Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura
15. Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura.
16. Arsip. (*/di/azf)
Tulis Komentar