Kapolda Riau Harus Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan ODOL
Bangko, Detak Indonesia--Maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/load dan memodifikasi ukuran/dimensi atau Overdimensi dan Overload (ODOL) di Daerah Riau terbukti sangat merugikan masyarakat.
Hal itu akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Overdimension dan Overload (ODOL) yaitu insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload/Overdimension (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insident fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat mobil/kendaraan ODOL.
ASPEMARI (Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau) menilai Polda Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL. ODOL ini sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 Polisi berhak menindak ODOL.
Muhammad Alhafiz, Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau
Tulis Komentar