ASPEMARI KRITIK POLDA RIAU 

Kapolda Riau Harus Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan ODOL

Di Baca : 1085 Kali
Truk-truk besar melintas di jalan rusak dan miring di jalan lintas Bangko-Ujungtanjung Kabupaten Rokanhilir, Riau baru-baru ini. Kondisi fisik jalan di kawasan ini cukup membahayakan pengendara. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload. Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau?.. kemana pihak Polda Riau selama ini?.. Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?

"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal  13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang, artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Polda harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat," ujar Muhammad Alhafiz.

"Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL. Daripada Negara terus menerus memberbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar