DI KABUPATEM TANAH KARO SUMUT

Ancam Istri Pakai Pistol Saat Bertengkar, Suami Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 382 Kali
Ancam istri dengan pistol Airsoft gun, suami diamankan Satreskrim di Mapolres Tanah Karo Sabtu (19/6/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak  Indonesia--Roy Suharta, warga Desa Sintunggaling Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut, ditangkap lantaran memiliki senjata berbentuk pistol airsoft gun. Dia ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo di Jalan Veteran, Kota Kabajahe, Sumatera Utara. Kemudian pada Sabtu (18/6/2022) sore, kasus ini dirilis Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.

"Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut dengan cekcok dengan anak kemudian pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anak dengan pistol jenis airsoft gun tersebut," kata Aron, Sabtu (18/06/2022).

Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron, sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo.

"Setelah pengancaman korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo," kata Aron.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata jenis Airsoft gun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar