Dugaan Pidana Menggunakan Dokumen yang bukan peruntukanya/Pemalsuan Dokumen

Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 906 Kali
Kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau luas ratusan hektare bahkan basecamp dan kantor berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo. Bahkan 5.000 ha kawasan HPT ini sudah ditanami sawit secara nonp

1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan Tanggal 6 Juni 1986 yang telah 
diubah sesuai Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republiki Indonesia nomor : P 
SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau.

2. Bahwa telah dikeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 393/Men-LHK-Setjen/2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
Kehutanan dan Perkebunan Nomor; 840/Kpts-VI/1999 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Hutani Sola Lestari di Provinsi Daerah Tingkat I Riau. 

3. Bahwa Kami turut serta membangun Komitmen bersama peluang perhutanan sosial di Kabupaten Kuantan Singingi yang berada di Wilayah KKPH Sorek. 

4. Bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE telah mengirim Surat kepada Desa Lubuk Kebun Nomor : SE.006/T.29/TU/Tks/I/2022 Tanggal 20 Januari 2022.

5. Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen KSDAE Balai Taman Nasional Teso Nilo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.006/T.29/TU/Tks/I/2022 Tanggal 
20 Januari 2022.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar