Dugaan Pidana Menggunakan Dokumen yang bukan peruntukanya/Pemalsuan Dokumen

Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 921 Kali
Kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau luas ratusan hektare bahkan basecamp dan kantor berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo. Bahkan 5.000 ha kawasan HPT ini sudah ditanami sawit secara nonp

6. Bahwa untuk selanjutnya Kami memberikan dukungan kepada Gapoktanhut MEKAR BERSAMA yang diketahui KKPH Sorek – Pelalawan, Riau terhadap Program HKM dengan ditandatanganinya FAKTA INTEGRITAS dan penunjukan lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan Perhutanan Sosial.

7. Bahwa Gapoktanhut Mekar Bersama telah melaksanakan penanaman tanaman kehutanan dengan memperoleh bantuan bibit kehutanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebanyak 5.000 batang bibit.

Bahwa terhadap program dan kegiatan Kami tersebut di atas, oleh Desveli Dkk (Kelompok Saboleh) juga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Giri Sako yang pada masa itu dijabat oleh SUJA’I dan diketahui oleh Camat SUHENDRI SSos, yang mana SKT tersebut diterbitkan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Milik Negara dan digunakan sebagai dasar pelaporan Desveli untuk melaporkan Mukhlis di Polres Kuantan Singingi Riau dengan menggunakan dokumen SKT yang bukan pada 
peruntukannya dan melanggar aturan hukum di Negara Republik Indonesia.

"Bahwa terhadap diterimanya Laporan Desveli Dkk oleh Reskrim Polres Kuantan Singingi Riau telah Saya laporkan melalui Bid. Propam Polda Riau yang sampai saat ini Saya belum dimintai keterangan selaku Pelapor, bukti tanda terima Pengaduan di Polda Riau melaui Bid. Propam Polda Riau ada. Atas perbuatan Desveli dkk, kami selaku Pemerintahan Desa Lubuk Kebun sangat dirugikan akibat ulah dan perbuatan Desveli Dkk, untuk itu Kami melaporkan atas perbuatan Desveli Dkk dengan harapan kiranya Kepolisian Daerah Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau memproses Desveli dkk sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Mukhlis.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Saya Pelapor
Mukhlis. Tembusan Kepada Yth:
1. Kapolri di Jakarta
2. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
3. Div. Propam Mabes Polri di Jakarta
4. Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru
5 Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
6. Bid. Propam Polda Riau di Pekanbaru
7. Kapolres Kuantan Singingi di Taluk Kuantan
8. Kejari Kuantan Singingi di Taluk Kuantan
9. Arsip.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar