Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !
Di Baca : 3043 Kali
Masyarakat Sengkemang dan DPP LSM Perisai Riau telah menyampaikan surat keberatan kedua PT DSI ke Pengadilan Negeri Siak dan instansi lainnya Jumat (21/7/2922)
b. Bahwa Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini di tahun 2022.
c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan memasang tanda keberadaan Km 0 tersebut.
9. Bahwa Instansi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum memberikan jawaban dan kepastian terhadap Surat yang Kami kirimkan, sebagaimana foto copi bukti surat dari DPP LSM Perisai yang ditujukan kepada Instansi Pertanahan.
Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan seluruh jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas.
Tulis Komentar