Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !
4. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki HAK GUNA USAHA (HGU) dengan kata lain seluruh kegiatan perkebunan yang dilakukan adalah cacat administrasi dan merupakan sebuah pelanggaran hukum.
5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku pemegang Izin Pelepasan Kawasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 Hhektar telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan:
MENGADILI :
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku pemilik lahan/tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah, Foto copi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
Tulis Komentar